Beritakota.id, Jakarta – PT Pegadaian secara resmi mengumumkan penghentian operasional dua aplikasi andalannya, Pegadaian Digital Service (PDS) dan Pegadaian Syariah Digital Service (PSDS), yang akan berlaku mulai 14 Januari 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari percepatan transformasi digital perusahaan melalui konsolidasi seluruh layanan ke dalam satu platform terintegrasi, yaitu Tring! by Pegadaian.

Peluncuran Tring! pada Oktober 2025 menandai era baru bagi Pegadaian dalam menyediakan layanan keuangan dan emas yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Platform ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nasabah yang semakin dinamis terhadap layanan digital yang user-friendly dan berorientasi pada kebutuhan.

“Dengan hadirnya Tring!, kami berupaya menghadirkan pengalaman layanan yang lebih terintegrasi, lebih user friendly, dan tentunya berorientasi pada kebutuhan nasabah,” ujar Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan. Melalui Tring!, nasabah kini dapat mengakses seluruh layanan utama Pegadaian, mulai dari Tabungan Emas, Cicil Emas, Gadai, hingga layanan berbasis ekosistem Bank Emas seperti Deposito Emas, semuanya dalam satu genggaman.

Transformasi ini menegaskan komitmen Pegadaian untuk terus berinovasi dalam pengembangan ekosistem emas dan digitalisasi, guna memperluas akses layanan keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, dengan semangat “MengEMASkan Indonesia”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *