Beritakota.id, Jakarta — Kasus dugaan penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan yang menimpa Aji dan penyanyi Rafika, sahabat pedangdut Cita Citata, akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir satu tahun berlalu, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial JJBB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Peristiwa tersebut bermula dari ajakan makan malam yang berubah menjadi pengalaman traumatis bagi korban. Insiden terjadi di sebuah restoran kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2025.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa terduga pelaku diduga hendak meninggalkan wilayah Indonesia. Aparat kemudian bergerak cepat dan mengamankan JJBB sesaat sebelum keberangkatan.

Pengacara korban, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengaku datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar telah diamankan.

“Selama ini kami hanya menerima informasi dari berbagai pihak bahwa pelaku sudah ditangkap. Karena itu kami datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Hudit kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Hudit menjelaskan, laporan polisi telah dibuat tidak lama setelah kejadian berlangsung. Tindakan pelaku dinilai telah melampaui batas, terutama karena diduga melibatkan anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat Aji dan Rafika tiba di restoran untuk memenuhi undangan makan siang. Pelaku yang telah dikenal korban dan berada di lokasi tiba-tiba menghampiri mereka sambil melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengeluarkan makian dengan menyebut nama-nama binatang. Meski korban memilih diam dan tidak melawan, hal tersebut justru memicu kemarahan pelaku.

Situasi semakin memanas ketika pelaku diduga meludahi balita korban yang tengah tertidur di dalam kereta dorong. Selain itu, pelaku juga merampas telepon genggam korban dan membantingnya hingga rusak.

“Akibat peristiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil karena seluruh data penting tersimpan di ponsel yang dirusak pelaku,” ungkap Hudit.

Atas dugaan penghinaan, perusakan barang, serta kekerasan terhadap anak, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka. Namun, proses hukum dipastikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *