Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang besar untuk memanggil dan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Keputusan ini diambil setelah KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka kesembilan dalam kasus yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp85 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan menerima aliran dana dari praktik korupsi ini. “Dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan, kami akan menelusuri semua pihak yang terlibat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/10/2025), dikutip dari sinergi BeritaSatu.com
Penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup kuat terkait keterlibatannya dalam pemerasan. Hery diduga terlibat langsung dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menerima aliran dana hasil pemerasan.
“Perannya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga penerimaan aliran uang hasil tindak pemerasan di Kemenaker,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari pengumpulan dana ilegal yang dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 hingga 2024. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp85 miliar, meningkat signifikan dari perkiraan awal Rp53,7 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pelaku, termasuk kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang 2 mingguan,” senilai Rp8,94 miliar.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan TKA di Kemenaker:
Gatot Widiartono
Putri Citra Wahyoe
Jamal Shodiqin
Alfa Eshad
Suhartono
Haryanto
Wisnu Pramono
Devi Angraeni
Hery Sudarmanto
Dengan penetapan tersangka baru dan pengembangan penyelidikan, KPK membuka peluang lebar untuk memanggil dan memeriksa Hanif Dhakiri. Hal ini menandakan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku pemerasan di lingkungan Kemenaker. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengungkap lebih banyak keterlibatan pihak lain.

