Beritakota.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melarang sejumlah tempat usaha pariwisata menggelar perayaan pergantian tahun baru 2021. Mengingat, saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan juga adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyebut kegiatan usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB transisi. Namun, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan pada malam tahun baru 2020-2021.
“Yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” tulisnya dalam surat edaran tersebut, Kamis (10 Desember 2020).
Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan, hingga mendisiplinkan para pengunjung dengan menaati protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka Disparekraf DKI bakal memberikan sanksi tegas kepala pelaku usaha pariwisata. Penutupan sementara hingga denda pun bakal diberikan kepada pelanggar.