Beritakota – Dirwanto, pengacara dari LBH Garuda Kencana Indonesia Brebes mengajukan permohonan pengurangan denda pada kliennya, H. Supandi atas kasus pencurian listrik yang terjadi pada 2017 silam. Pengajuan ini disampaikannya kepada Kejaksaan Negeri Brebes yang mewakili Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak yang dirugikan.
H. Supandi adalah petambak sukses, mengelola 12 hektar lahan tambak yang terbagi dalam 34 kolam intensif. Tambak tersebut beroperasi sejak 2014 dengan hasil produksi per tahun mencapai 200 ton. Bahkan pada Oktober 2020, salah satu tambaknya menjadi tempat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Bupati Idza Priyanti melakukan panen udang.
Dibalik kesuksesan tersebut, Supandi masih terjerat kasus hukum tindak pidana pencurian listrik pada 2017. Saat itu, tepatnya pada 10 April 2017, PLN melakukan operasi penertiban dan menemukan adanya tindakan pencurian listrik selama 22 hari. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 195.3 juta, terhitung pemakaian selama periode 18 Maret – 10 April 2017.
Menurut Manager PLN UP3 Tegal. Aditya Darmawan, pihak yang mewakili PLN mengatakan
“Saat dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 2017, Supandi terbukti melakukan tindak pencurian listrik. Arus listrik dialirkan langsung dari saluran induk tanpa melewati meter listrik, atau melakukan By Pass. Akhirnya pihak PLN dengan Supandi membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pelanggan akan membayarkan denda sebesar Rp. 195.3 dengan cara dicicil sebanyak 7 kali angsuran dengan didahului pembayaran pertama”.
Berdasarkan Undang-undang Ketenagalistrikan, tindakan pencurian listrik terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp.2,5 miliar.
Menurut Supandi, “listrik tersebut saya pergunakan untuk penerangan dan menggerakkan kincir bagi tambak Udang Vaname. Sebagai itikad baik, saya telah membayarkan uang sebesar Rp. 20 juta rupiah”.
Namun demikian, ia merasa keberatan dengan besarnya denda secara keseluruhan yang mencapai hampir 200 juta tersebut. Pasalnya, dalam hitungan dirinya apabila menggunakan token listrik, penggunaan selama 22 hari tersebut hanya berkisar Rp.2,5 juta saja. Dengan keberatan ini, ia enggan mencicil sisa dendanya, dan mengajukan permohonan keringanan.
Pihak PLN sendiri dalam kesepakatan dengan Supandi, menyatakan bahwa terhitung sejak 19 Mei 2017, sisa denda akan dibayarkan dengan cara dicicil selama 7 kali. Namun sejak 2017, mereka mengaku bahwa Supandi belum pernah membayarkan cicilannya. Oleh karena itu, pihak PLN akhirnya melimpahkan masalah penagihan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu (26/06/2024), Dirwanto menyatakan bahwa kliennya tengah mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan denda sebesar-besarnya. Menurutnya, jika permohonan ini tidak dikabulkan, ia akan mengajukan keberatan dan permohonan ini di tingkat pusat, yakni pada PLN di Jakarta. Ia berharap, PLN dapat mempertimbangkan kondisi kliennya atas dasar kemanusiaan, dimana denda tersebut dianggap terlalu besar, jauh diatas perhitungan kliennya, pungkas Dirwanto. (Editor dan Foto oleh Lukman Hqeem)