Pengusaha Apresiasi Langkah Pemerintah Bebaskan Pajak Bangunan Kos-kosan

Imam Pesuwaryantoro
Imam Pesuwaryantoro

Beritakota.id, Bekasi –  Melalui kebijakan Pemerintah Pusat bahwa kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun 2024 seiring dengan berlakunya UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Saya sangat mengapresiasi langkah strategis pemerintah Republik Indonesia untuk membebaskan pajak bangunan kosan,” ujar Imam Pesuwaryantoro selaku Pengusaha Kosan 15 pintu di wilayah Kota Bekasi, Selasa (15/3/2024).

Langkah yang telah diambil oleh pemerintah Republik Indonesia adalah bentuk komitmen dan bagian penting guna mempercepat iklim investasi para professional atau pensiunan kerja yang ingin beralih memulai wirausaha di sektor properti seperti indekos.

Tidak hanya itu, akses pemodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Perbankan BUMN sangat memudahkan para professional kerja dan pensiunan untuk mengambil kredit agunan bank starting from 100 jt sd 500 jt-an dengan cicilan cukup terjangkau dengan masa pinjaman berdurasi maksimal 5 tahun dengan bermodalkan sertipikat tanah atau asset dilampirkan NIB, surat keterangan wirausaha dari Kelurahan/Kecamatan.

“Dengan begitu, Visi Indonesia Emas 2045 menjadi benchmark bagi generasi millenial dan Generasi Z untuk memulai membangun wirausaha diberbagai macam sektor salah satunya indekost,” tutup Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *