Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Larangan Mudik

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia, Roy Mandey

Beritakota.id, Jakarta – Kalangan pelaku usaha berharap pemerintah meninjau ulang aturan larangan mudik Lebaran tahun ini. Alasannya, aturan tersebut bakal berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, tahun ini sektor usaha ritel diprediksi belum akan pulih ke posisi normal. Menurutnya, ada beberapa tantangan yang masih dihadapi oleh pebisnis ritel.

Pertama, larangan mudik yang dilakukan tahun ini akan membuat masyarakat tidak melakukan konsumsi. Sehingga otomatis, dengan adanya tidak mudik maka masyarakat tidak akan belanja.

“Untuk itu kami harap mudik bisa tetap dilaksanakan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat yakni membawa surat keterangan swab antigen atau PCR,” jelas dia seperti dikutip, Senin (5/4/2021).

Kedua, lanjut dia, terdapat masih banyaknya sisa stock barang di tahun lalu yang tidak terjual. Sehingga ia memastikan sisa stock tersebut belum tentu dapat di jual lagi. Maka dengan adanya stock yang masih tersisa akan menghambat pemasukan stock baru.

Dengan demikian, Roy pun menilai bahwa biasanya menjelang ramadhan, industri ritel dapat mencapai peningkatan konsumsi 40% sampai 45%.

“Biasanya permintaan tertinggi itu justru jelang lebaran yang bisa capai 45% dari total sepanjang tahun,” ujarnya.

Dia pun memperkirakan bila pemerintah masih melarang adanya mudik lebaran, harga komoditas yang semakin tinggi yakni daging, cabai dan sebagainya serta program vaksinasi Covid-19 yang belum di berikan pada karyawan ritel, maka ia pun memproyeksikan peningkatan hanya akan mencapai 5% sampai 10% dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 45%.

“Justru puncak orang konsumsi itu adalah momen Lebaran jadi kalau ada larangan mudik maka mungkin hanya tercapai 5% sampai 10% dari 45%,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *