Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak

Beritakota.id, Jakarta – PajakOnline,com bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan BPP GP Ormas MKGR menyelenggarakan workshop dengan mengangkat tema: “Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat” pada Selasa (6/12/2022), pukul 12.00 – 15.30, bertempat di Manhattan Hotel Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.

Acara yang disponsori oleh Wardah dan Kimia Farma ini dihadiri oleh Kasubdit Penyuluhan Direktorat P2 Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, S.E., Ak., M.F.M., Ph.D.,dan Ketua umum BPP GP Ormas MKGR: Hj.Adde Rosi Khoerunnisa.

Dalam sambutannya, Inge Diana Rismawanti memaparkan soal pentingnya peran wanita–ibu-ibu– dalam mendongkrak penerimaan pajak. Hal ini merujuk pada data perpajakan bahwa 97% pendapatan pajak diserap dari UMKM.

“Ibu-ibu ini memegang peranan penting dalam UMKM. Sangat kreatif menciptakan peluang untuk mendapatkan penghasilan dengan jualan produk ekonomi kreatif, aneka kuliner, dan lainnya secara Online. Ini yang marak dilakukan ketika pandemi mendera sejak tahun 2020, ketika para suami kena PHK, The Power of Emak-emak ini yang jadi penopang ekonomi agar dapur tetap ngebul,” tutur Inge.

Inge juga menerangkan soal hasil penerimaan pajak yang disetor ke pemerintah itu akan dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, termasuk gas LPG 3kg yang setiap hari dipakai ibu-ibu.

“Pemerintah sudah menyesuaikan keringanan pembayaran pajak kepada pengusaha UMKM yang usahanya di rumah boleh tidak bayar pajak, sepanjang omset pertahunnya cuma Rp500 juta, selebihnya baru bayar pajak sebesar 0,5 persen. Kalau mau bayar pajak, jangan ke orang pajak, tapi ke bank atau kantor pos,” pungkas Inge.

Dalam kesempatan berikutnya, Ketua umum BPP GP Ormas MKGR, Adde Rossi turut memperkaya materi soal peran penting wanita dalam menyukseskan program pemerintah.

“Ternyata dukungan pemerintah bagi UMKM sungguh luar biasa. Keringanan pajak bagi pelaku usaha UMKM yang omset pertahunnya Rp500 juta itu sangat signifikan membantu usaha UMKM yang berkelanjutan,” jelas Adde Rosi.

“Bicara soal pengusaha, di kepengurusan MKGR, banyak pengusaha. Kita akan perkuat UMKM, perjelas pembukuan, agar perpajakan bisa diselesaikan kewajibannya. Harapan kami, kita tetap bisa ikut mensosialisasikannya ke seluruh cabang MKGR di 34 Provinsi, kabupaten dan kota agar kita dapat berdaya kuat secara ekonomi, bagi keluarga kita, dan masyarakat,” pungkas Adde Rosi yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Workshop yang diikuti 50 peserta dari anggota GP Ormas MKGR ini dikemas secara interaktif oleh Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni, selaku pemateri dengan pemaparan tentang banyak hal soal perpajakan, di antaranya, Mengetahui Dasar Perpajakan, Melakukan Analisa Resiko Pajak, Membahas Undang-Undang Perpajakan yang mungkin belum diketahui, Melakukan Penghematan Pajak dengan cara Tax Planning Perusahaan Secara Legal, Mendapatkan Update Perpajakan Terbaru, dan Mengkonsultasikan Spesifik Kasus/ Problem Pajak Secara Langsung. Seluruh inti materi dibagi dalam 3 poin, yaitu, Efisiensi, Risiko Perpajakan, dan Keterbukaan Informasi.

Abdul Koni menuturkan soal kebiasaan para subjek pajak yang kerap menomor sekian-kan urusan pajak. Yang penting jalan dulu usahanya, fokusnya soal bagaimana bisnis berjalan. Padahal pajak itu perintah UndangUndang, jadi sifatnya memaksa. Itu yang perlu dipahami.

“Pemerintah memberikan kewenangan dan keleluasaan untuk menghitung sendiri pajak kita (Self Assessment). Jadi kita harus analisis sendiri penghasilan, asset, agar tidak keliru ketika melaporkannya,” ujar Abdul Koni.

Abdul Koni juga meluruskan soal perbedaan pajak daerah dan pajak tahunan kepada Ibu Ambar, peserta yang masih bingung soal pajak 20% yang dikenakan oleh Gofood dan Shopeefood.

“Dengan mengikuti workshop ini, goalsnya adalah, peserta jadi lebih well educated tentang perpajakan, yang akhirnya dapat melakukan efisiensi pajak perusahaan dan menunaikan kewajiban pajak kepada pemerintah,” pungkas Abdul Koni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *