Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak-anak di ruang internet.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di dunia digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi hingga perundungan siber dan penipuan daring.

Karena itu, pemerintah berupaya hadir untuk membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital.

Baca juga: Menkomdigi Kerahkan Sivitas Komdigi se-Indonesia untuk Korve Nasional

Tahap awal implementasi dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui penerapan kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital maupun masyarakat.

Namun, langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Ia juga menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak di era teknologi digital.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *