Berita Kota, Jakarta – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja TVOne, Gina Yolanda, dengan manajemen PT Lativi Mediakarya resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dari masing-masing pihak. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta majelis hakim secara lengkap. Sementara itu, pihak tergugat belum memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana diperintahkan pengadilan.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pihak tergugat untuk melengkapi seluruh dokumen pada agenda sidang berikutnya yang akan dijadwalkan kemudian.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Pesangon Dicicil Jadi Pokok Sengketa
Gina Yolanda diketahui telah bekerja sekitar 20 tahun sebagai asisten produser di TVOne. Pada Agustus 2025, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Gina, yang disebut-sebut merupakan bagian dari gelombang PHK di lingkungan grup media Bakrie.
Perselisihan mencuat ketika perusahaan membayarkan pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya secara sepihak melalui skema cicilan bulanan. Skema tersebut ditolak penggugat karena dinilai merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Saya menilai PHK yang dilakukan TVOne bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa kesepakatan, disertai penundaan pembayaran gaji terakhir, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja,” ujar Gina kepada media usai persidangan.
Tuntut Pembayaran Tunai dan Uang Paksa
Dalam gugatan yang diajukan ke PHI Jakarta Pusat, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat bertanggung jawab penuh atas hubungan kerja yang telah berlangsung. Penggugat juga memohon agar tindakan PHK sepihak, penundaan pembayaran gaji, serta pencicilan pesangon dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Gina meminta agar hubungan kerja dinyatakan putus sejak putusan diucapkan dan perusahaan dihukum membayarkan seluruh hak normatif pekerja secara tunai, bukan melalui mekanisme cicilan.
Total nilai tuntutan dalam perkara ini mencapai ratusan juta rupiah, termasuk upah proses untuk periode September 2025 hingga Februari 2026. Penggugat juga menuntut agar tergugat dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
Sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Gina menilai praktik PHK sepihak yang disertai penundaan atau pencicilan pembayaran hak normatif berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja di industri media.
“Jika praktik seperti ini dinormalisasi, maka posisi pekerja akan semakin lemah di hadapan korporasi,” tegasnya.
Hingga kini, perkara masih berada pada tahap awal persidangan, dan pengadilan menunggu kelengkapan dokumen dari pihak tergugat sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

