Polda Metro Jaya Besok Razia Uji Emisi di Sejumlah Titik di DKI Jakarta

Uji Emisi
Uji Emisi

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sanksi denda bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Razia ini akan dilakukan mulai 1 November 2023 atau esok hari.

Baca juga: Ini Tips Lulus Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Agar Tidak Kena Tilang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia pemeriksaan emisi ini dinilai sangat efektif dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Hal ini berdasarkan penilaian yang melibatkan berbagai pihak.

“Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ungkap Asep Kuswanto kepada wartawan. Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi harus terus digalakkan. Dia menyebut pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” tuturnya. Karenanya, Asep mengingatkan seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik kendaraan roda dua maupun empat.

“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” tukasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *