Beritakota.id, Jakarta – Pengunduran diri dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di tengah sorotan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan senilai sekitar Rp1 triliun memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Situasi ini mengemuka bersamaan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan.
Dalam wawancara di Hambalang pada 17 Maret 2026, Prabowo menyampaikan pesan tegas kepada jajaran menterinya. “Saya tanya semua di lembaga, bersihkan dirimu, atau nanti akan dibersihkan,” ujarnya di hadapan sejumlah jurnalis dan pengamat.
Baca juga : Mundurnya Dua Dirjen PU: Jejak Audit BPK dan Pertanyaan di Balik Proyek Triliunan
Pernyataan tersebut mencerminkan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat governance. Namun di sisi lain, sejumlah pakar mengingatkan bahwa langkah penindakan tetap perlu diiringi transparansi dan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan interpretasi yang prematur.
Kronologi dan Perubahan Nilai Audit
Dua pejabat yang menjadi sorotan adalah Dewi Chomistriana, Direktur Jenderal Cipta Karya, serta Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Pengunduran diri keduanya terjadi setelah mencuatnya hasil pemeriksaan BPK yang awalnya mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun, sebelum kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa auditor negara telah mengirim dua surat kepada kementeriannya. “BPK mengirim surat kepada saya dua kali, Januari 2025 dan Agustus 2025,” kata Dody kepada wartawan.
Dalam surat pertama pada Januari 2025, potensi kerugian negara tercatat hampir Rp3 triliun. Sementara dalam surat kedua pada Agustus 2025, angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp1 triliun setelah evaluasi lanjutan.
Surat kedua juga memuat rekomendasi pembentukan majelis ad hoc dan tim di tingkat satuan kerja untuk mempercepat pengembalian potensi kerugian negara oleh pihak ketiga.
Baca juga: Mundurnya Dua Dirjen PU: Jejak Audit BPK dan Pertanyaan di Balik Proyek Triliunan
Dody menyebut tim tersebut sebagai “lidi bersih”. “Manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut juga memunculkan berbagai interpretasi mengenai latar belakang pengunduran diri dua pejabat tersebut.
Timeline Jabatan dan Pertanyaan Tanggung Jawab
Sejumlah pengamat menilai bahwa untuk memahami persoalan ini secara utuh, publik perlu melihat garis waktu jabatan kedua pejabat tersebut.
Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan dikirimkannya surat pertama BPK. Sementara Dwi Purwantoro baru menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025, ketika proses audit telah berjalan.
Artinya, ketika temuan awal senilai hampir Rp3 triliun muncul, salah satu pejabat belum menjabat, dan yang lainnya baru memulai tugasnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara objek audit dan periode pengambilan keputusan dalam proyek yang diperiksa.
Dosen akuntansi dari STIE Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo, menegaskan bahwa aspek periode menjadi faktor penting dalam menentukan tanggung jawab. “Kalau objek pemeriksaan adalah kegiatan tahun sebelumnya, tentu ada pejabat pada periode itu yang menjadi penanggung jawab, itu yang juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Menurut Adi, dalam konteks tersebut, pejabat yang baru menjabat lebih tepat diposisikan sebagai pihak yang menjalankan fungsi klarifikasi dan koordinasi selama proses audit berlangsung.
Audit Bukan Vonis
Adi juga mengingatkan bahwa temuan audit tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum. Dalam praktik auditing, temuan awal bersifat indikatif dan masih harus melalui proses klarifikasi antara auditor dan pihak yang diaudit. “Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi kedua belah pihak,” katanya.
Jika temuan yang belum final langsung dipersepsikan sebagai pelanggaran, tekanan publik terhadap pejabat yang sedang menjabat berpotensi menjadi tidak proporsional.
Dalam konteks ini, pengunduran diri juga tidak selalu identik dengan penghindaran tanggung jawab. “Pengunduran diri bisa dilakukan agar proses audit berjalan lebih objektif dan bebas konflik kepentingan,” ujar Adi.
Integritas Audit dan Transparansi
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, menilai bahwa kunci dari polemik ini terletak pada integritas proses audit. “Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, itu justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan signifikan nilai temuan dari hampir Rp3 triliun menjadi Rp1 triliun dalam waktu relatif singkat, yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kompleksitas Proyek Infrastruktur
Sebagai kementerian dengan salah satu anggaran terbesar dalam APBN, Kementerian PU pada 2026 mengelola anggaran sekitar Rp118,5 triliun yang tersebar dalam ribuan proyek di seluruh Indonesia.
Dengan skala sebesar itu, proses pengambilan keputusan tidak bersifat individual, melainkan melibatkan rantai panjang mulai dari perencanaan teknis, satuan kerja, proses pengadaan, hingga kebijakan di tingkat pimpinan kementerian.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai bahwa penarikan tanggung jawab secara sempit kepada dua pejabat dengan masa jabatan relatif singkat perlu dilihat secara lebih proporsional dalam konteks sistem pengelolaan proyek yang kompleks.
Tanpa penjelasan yang komprehensif mengenai kronologi proyek dan mekanisme pengambilan keputusan, polemik ini berpotensi terus memunculkan berbagai interpretasi di ruang publik. (Herman Effendi)

