Beritakota.id, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menegaskan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman produk AS. Pernyataan tersebut menjawab isu tentang pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS, menyusul The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal,” kata Haryo dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Tidak hanya pada produk pangan, pemerintah juga mengatur ketentuan ketat untuk kelompok produk non-pangan asal negeri Paman Sam tersebut.
Baca juga: Kontroversi Halal Produk Impor AS Mengemuka
Produk-produk manufaktur lainnya dipastikan tetap memenuhi standar keamanan berlaku, mencakup produk kosmetik, alat kesehatan, serta lainnya.
Haryo merinci kaidah yang harus dipenuhi para eksportir, mencakup aspek good manufacturing practice. Selain itu, penyampaian informasi detail mengenai konten atau isi produk juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” ujarnya.
Terkait teknis pelaksanaan, Haryo menjelaskan Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki payung kerja sama khusus di bidang sertifikasi.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Mutual Recognition Agreement (MRA), yang melibatkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.
Sinergi ini memungkinkan proses verifikasi kehalalan produk dilakukan sejak di negara asal.
Melalui kerja sama ini, pemberian label halal yang diterbitkan di Amerika Serikat dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tuturnya.

