Beritakota.id, Batam – Kasus yang melibatkan seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang didakwa menggunakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belakangan menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, namun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026, menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Perkara ini ramai diperbincangkan setelah berbagai informasi dan potongan video terkait kasus tersebut beredar luas di media sosial. Viral di berbagai platform digital, kasus ini memicu diskusi publik mengenai penanganan perkara pidana serta perlindungan hukum bagi pekerja di sektor maritim.
Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum dan praktisi litigasi Adhistya Christyanto menilai bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian publik tetap harus dianalisis secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
“Dalam perkara pidana, proses pembuktian di persidangan menjadi faktor utama yang menentukan bagaimana suatu perkara dinilai oleh majelis hakim. Karena itu, penting untuk melihat keseluruhan fakta yang terungkap di pengadilan sebelum menarik kesimpulan,” ujar Adhistya.
Menurut Adhistya, perkara yang melibatkan ABK sering kali memiliki kompleksitas tersendiri karena dapat bersinggungan dengan berbagai aspek hukum sekaligus.
Selain kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana, kasus semacam ini juga dapat menyentuh aspek hubungan ketenagakerjaan, standar keselamatan kerja, hingga tanggung jawab operasional dalam industri pelayaran.
“Kasus yang melibatkan awak kapal sering kali tidak sederhana. Selain menyangkut hubungan kerja, perkara tersebut juga dapat berkaitan dengan bagaimana tanggung jawab operasional di dalam kapal dijalankan,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap ABK sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, baik dalam peraturan nasional maupun standar internasional yang mengatur ketenagakerjaan maritim.
Baca juga: PMI Brebes Evakuasi Jenazah ABK yang Terjatuh di Laut Jawa
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kontrak kerja laut, jam kerja, keselamatan kerja, hingga perlakuan yang layak terhadap awak kapal selama menjalankan tugasnya.
Adhistya menjelaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan penelusuran hukum lebih lanjut.
“Apabila ada indikasi bahwa hak-hak pekerja tidak dipenuhi atau terdapat perlakuan yang merugikan pekerja, maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi persoalan hukum, baik melalui mekanisme gugatan perdata maupun proses pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Adhistya menekankan bahwa dalam perkara yang telah memasuki ranah pidana, fokus utama tetap harus diarahkan pada proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, meskipun perhatian publik terhadap suatu kasus sangat besar, proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip due process of law.
“Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan opini publik yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa dinamika informasi di media sosial sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan kronologi peristiwa secara lengkap, sehingga dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Adhistya menilai meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus seperti ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di sektor maritim.
Menurutnya, transparansi proses hukum dan penanganan perkara secara profesional sangat penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dengan semakin besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang melibatkan ABK, ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga mendorong perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor maritim. (***)

