Beritakota.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini menyangkut penempatan jabatan tertentu bagi anggota kepolisian di luar institusi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keputusan MK menjadi rujukan bagi Polri dalam penugasan anggotanya di luar institusi. “Polri berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. Seluruh penugasan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan persnya Rabu (21/1). Ia menambahkan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang diharapkan dapat mencegah multitafsir dalam penugasan polisi aktif.
Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Mahkamah Konstitusi, melalui Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.
MK menegaskan bahwa penempatan polisi aktif merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menyarankan agar pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur lebih jelas untuk menghilangkan potensi perbedaan tafsir.

