PPKM Mikro Diperpanjang, Pemprov DKI Izinkan Resepsi Nikah dengan Kapasitas 25 Persen

Beritakota.id, Jakarta –  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta telah diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Beberapa aturan tentang pariwisata dan usaha mulai diberlakukan. Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021).

Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro. “Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata,” tulis @disparekrafdki yang dikutip Beritakota.id, Jumat (26/3/2021).

Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan. Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.

“Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB,” katanya.

Untuk resepsi pernikahan di hotel, Pemprov DKI juga memberikan izin kepada masyarakat dengan ketentuan 25% dari kapasitas gedung dan waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB. Selain akad dan resepsi pernikahan, Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25% kini menjadi 50%.

Selain itu waktu pemutaran pun bertambah dari sebelum pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.55 WIB. Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk kategori, tujuh di antaranya wajib memiliki izin penyelenggaraan. Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *