Beritakota.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, sebagai bagian dari proses transisi kepemimpinan bank sentral menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.

Pertemuan tersebut akan membahas pelaksanaan tugas Destry sebagai pejabat sementara yang memimpin Bank Indonesia hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden belum menyampaikan arahan khusus kepada Perry Warjiyo maupun Destry Damayanti karena proses pengunduran diri masih berlangsung dan surat resmi baru diterima pemerintah sehari sebelumnya.

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

“Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada. Karena prosesnya baru, surat sudah dikirim dan belum sempat ada pertemuan,” ujar Prasetyo usai konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden berencana segera mengagendakan pertemuan dengan Destry Damayanti untuk memastikan keberlanjutan tugas dan fungsi Bank Indonesia selama masa transisi.

“Untuk pejabat sementara Gubernur BI yang menjalankan tugas, rencananya akan kita cari waktu. Mungkin kalau bisa hari ini menghadap atau berdiskusi dengan Bapak Presiden,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang BI, posisi tersebut untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti, hingga gubernur definitif ditetapkan.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menentukan pengganti permanen Perry Warjiyo. Seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tata kelola yang berlaku guna menjaga independensi Bank Indonesia.

“Baru kemarin suratnya kami terima. Presiden tentu tidak dalam waktu satu hari langsung menunjuk calon gubernur definitif. Undang-Undang BI telah mengatur bahwa kekosongan jabatan dijalankan terlebih dahulu oleh pejabat gubernur sementara,” ujarnya.

Pemerintah juga memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah tetap berjalan erat guna menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan, dan kepercayaan pasar selama proses transisi kepemimpinan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *