Prabowo: THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Presiden Prabowo Subianto

Beritakota.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran. Hal ini setelah pemerintah merumuskan kebijakan THR Idul Fitri tahun 2025.

“Pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri,” ujar Prabowo, dikutip Selasa (11/3/2025).

Adapun, besaran dan mekanismenya akan disampaikan menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan detail terkait THR akan dituangkan dalam surat edaran (SE) THR yang akan diumumkan hari ini.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, Yassierli belum mau menjelaskan bagaimana penanganannya. Begitu juga ketika ditanya apakah THR boleh dicicil atau tidak. Yang jelas, Yassierli menyatakan bahwa pemberian THR sesuai peraturan yang ada.

“Baik besok ya kita tunggu untuk detil terkait SE seperti apa,” ucap Yassierli.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *