Beritakota.id, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Meski demikian, Puan meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan.
“Pasti proses hukum membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan tahapan penyidikan. Namun, yang kami harapkan nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan juga berharap proses hukum tersebut tidak mengganggu sinergi antara aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Polri, dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Baca Juga: Hotman Paris Buka Alasan Bela Febrie Adriansyah, Sebut Sosok yang Dibanggakan Presiden
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu merupakan pertimbangan penyidik. Masyarakat diminta menunggu proses hukum yang berjalan,” ujar Yusril.
Baca Juga: KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Respons Usulan Mahfud MD Ambil Alih Penyidikan
Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (17/7/2026). Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa kliennya selesai diperiksa tanpa dilakukan penahanan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Massagus Farizi mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga dinilai tidak berisiko melarikan diri ataupun menghambat penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Belum ada keputusan mengenai langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

