Putusan Terhadap Grab, KPPU Dinilai Kurang Pahami Ekonomi Digital

Beritakota.id, Jakarta –  Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Grab atas dugaan melakukan diskriminasi terhadap pengemudi yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) mengundang perhatian publik.

Pasalnya, putusan ini akan mempengaruhi bagaimana regulasi terhadap ekonomi digital ke depan yang tentu akan mempengaruhi pengembangan dan investasi di sektor strategis ini.

Pengamat teknologi yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai KPPU kurang memahami pendekatan dan model bisnis baru di era ekonomi digital yang menggunakan platform atau aplikasi layanan transportasi online. Akibatnya, menurut Heru, KPPU tidak dapat mengkonstruksi kerja sama antara Grab dan TPI secara tepat.

“Kerja sama itu bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak ada kerugian di sisi masyarakat pengguna bisnis online, baik dari segi layanan maupun tarif. Kerja sama ini adalah bagian internal perusahaan dan tidak berdampak pada kompetisi di pasar sejenis dan konsumen layanan transportasi online,” ujar Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2020)

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya. Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional. “Keputusan ini tentu menjadi preseden tidak baik terhadap investasi karena adanya salah penafsiran mengenai persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU yang akan berdampak tidak baik terhadap investasi di Indonesia, khususnya untuk startup digital apalagi di era pandemi dimana masuknya investasi akan lebih sulit,” papar mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.

Menanggapi putusan tersebut, Grab menyatakan menyesalkan putusan KPPU karena adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Pihak Grab menyatakan tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama perusahaan dengan TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi penyewaan mobil yang hemat biaya bagi sejumlah mitra pengemudi yang ingin berpenghasilan jujur namun tidak memiliki sarana kendaraan. Dengan ini, mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *