Ronald Tannur Divonis Bebas, DPR: Hakimnya Harus Dinon-palukan

Beritakota.id, Jakarta  – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengaku prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti.

Diketahui, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di antaranya Erintuan Damanik bertindak selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Handindyo selaku hakim anggota.

Menurut Adies, vonis tersebut mencerminkan bahwa pengadilan sebagai tempat mencari keadilan telah kehilangan maknanya.

“Hilangnya hati nurani wakil Tuhan di Bumi. Tidak punya rasa kepekaan. Bayangkan kalau hal itu terjadi pada putrinya atau keluarganya,” kata Adies di Jakarta, Minggu (27/07/2024).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendorong agar Mahkamah Agung melakuan pembenahan secara fundamental terkait skema perekrutan calon-calon hakim ke depannya.

“Mesti dievaluasi tatacara perekrutan hakim dan materi-materi yang diberikan pada Diklat Mahkamah Agung terhadap para hakim-hakim di tingkat pertama,” saran Ketua Umum DPP Ormas MKGR itu.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kembali ke soal vonis bebas tersebut, Adies juga mendesak agar lembaga pengawas internal pada MA untuk segera melakukan langkah pemeriksaan kepada para hakim yang memutus perkara itu.

“Badan Pengawas pada Mahkamah Agung harus segera memeriksa dan me-non palukan hakim-hakim memutus perkara tersebut tanpa hati nurani dan tanpa memakai akal sehat,” tandasnya.

Adies juga beranggapan adanya potensi dugaan kesalahan penerapan pasal dalam kasus tersebut mulai dari tingkat penyidikan (polisi) dan penuntutan (jaksa) memang tak bisa dipungkiri, namun kembali lagi bahwa pada ujungnya para hakimlah yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan seseorang bersalah atau tidaknya.

“Walau penyidik/penuntut salah menerapkan pasal, hakim kan harus memutus dengan hati nurani, apalagi kalau fakta-fakta, saksi dan bukti sudah sangat jelas,” tegasnya.

Selain itu, Adies juga mengaku heran dengan sikap majelis hakim yang dalam pertimbangannya menyebut tidak adanya saksi dalam kasus tersebut.

“Kalau sudah P21 itu sudah lengkap (alat bukti: ada saksi) pasti ada dalam BAP maupun surat dakwaan,” sindirnya.

Kendati demikian, menurutnya, semua aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim yang terlibat menangani kasus tersebut untuk juga diperiksa oleh lembaga internal pengawas mereka.

“Penyidik, penuntut dan pemutus perkara harus diperiksa semua oleh masing-masing lembaga penegak hukum. Biar tahu persis di mana letak kesalahannya. Tapi sekali lagi hakim tempat terakhir orang mencari keadilan. Kalau hakimnya peka, putusannya tidak seperti ini,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *