Beritakota.id, Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap fakta penting terkait legalitas perizinan. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) milik PT APBS telah dinyatakan sah dan memenuhi seluruh persyaratan administratif melalui proses evaluasi resmi.

Dalam persidangan yang digelar pada 29 April 2026, lima saksi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang merupakan tim evaluator SIUPR tahun 2022 dan 2024, memberikan keterangan bahwa izin tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan.

Saksi SR menjelaskan bahwa timnya melakukan evaluasi terhadap dokumen administratif serta kondisi kapal yang digunakan dalam kegiatan pengerukan. “Kami meninjau berkas administratif dan melihat kapal dalam kondisi baik. Hasil evaluasi kami menyatakan SIUPR PT APBS memenuhi persyaratan pekerjaan pengerukan, dengan catatan adanya proses balik nama dalam enam bulan yang merupakan kesepakatan bersama, bukan perintah jabatan,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, saksi AVM menambahkan bahwa hasil evaluasi lanjutan pada 2024 tetap menyatakan perusahaan tersebut memenuhi syarat. “PT APBS masih dinyatakan memenuhi persyaratan pekerjaan pengerukan, meskipun proses balik nama masih berjalan,” katanya.

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno menegaskan bahwa fakta persidangan memperlihatkan tidak adanya unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Bau Amis Jutaan Dolar, CMNP Minta APH Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe

“Seluruh proses pengerukan telah melalui prosedur dan evaluasi resmi, sehingga tidak mencerminkan adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. SIUPR PT APBS diterbitkan secara sah oleh Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyampaikan pembelaan terhadap tiga terdakwa yang disebut hanya menjalankan tugas sebagai karyawan profesional. Mereka dinilai bekerja sesuai tanggung jawab tanpa melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ketiga terdakwa hanyalah pegawai yang melaksanakan tugas secara jujur dan bertanggung jawab sesuai amanat perusahaan. Mereka tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak merugikan pihak manapun, dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Ini menjadi ironi ketika bekerja secara profesional justru dipersoalkan secara hukum. Kami siap membuktikan fakta tersebut di hadapan majelis hakim,” ujar tim kuasa hukum.

Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *