Beritakota.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan penundaan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia hanyalah sementara.
“Terkait vaksin AstraZeneca memang ada penundaan sifatnya sementara dikarenakan asas kehati-hatian, namun alasan penundaan bukan semata-mata karena adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara melainkan karena pemerintah lebih ingin memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di graha BNPB Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin (15/3) menyatakan Kementerian Kesehatan menunda distribusi vaksin AstraZeneca, padahal sebanyak 1.113.600 dosis vaksin AstraZeneca dari Inggris sudah tiba di Indonesia pada 8 Maret 2020 dan sisanya akan datang pada beberapa bulan ke depan.
“Sebagai informasi, saat ini Badan POM, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan para ahli sedang melihat kembali apakah kriteria penerima AstraZeneca apakah akan sama dengan kriteria penerima vaksin Sinovac dan Bio Farma,” tambah Wiku.
Selain itu, menurut Wiku, penundaan tersebut juga dilakukan untuk memastikan hal-hal lain terkait quality control.
“Secara pararel BPOM juga melihat waktu penyuntikan dosis kedua AstraZeneca setelah WHO sebelumnya menyatakan rentang waktu optimal dosis kedua dari vaksin AstraZeneca adalah 9-12 minggu dari dosis pertama,” ungkap Wiku.
Bila sudah ada rekomendasi dari BPOM terkait indikasi vaksin AstraZeneca maka selanjutnya Kementerian Kesehatan akan menentukan kelompok mana yang diprioritaskan menjadi penerima vaksin tersebut.
“Hasil evaluasi keamanan dan penentuan kriteria penerima vaksin AstraZeneca ini selanjutnya akan diinformasikan Kementerian Kesehatan dan BPOM,” tambah Wiku. Vaksin AstraZeneca yang masuk ke Indonesia diketahui memiliki masa kadaluarsa pada Mei 2021 padahal ada pada masa interval yang cukup lama.