Beritakota.id, Brebes – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas.

Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya pungutan di luar aturan resmi.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Brebes, IPDA Arenas Bayu Setyadi, mengatakan unggahan yang kembali beredar tersebut merupakan informasi lama yang hingga kini tidak pernah terbukti kebenarannya.

“Informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan resmi yang disertai identitas pelapor maupun bukti pendukung sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan tersebut,” kata Arenas, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, narasi yang beredar juga tidak mencantumkan identitas narasumber, waktu kejadian, maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga menepis isu yang menyebut kendaraan barang bukti tidak dapat diambil sebelum pemilik memberikan sejumlah uang dengan alasan biaya penjagaan di gudang penyimpanan. Ia memastikan tidak ada pejabat maupun anggota Satlantas Polres Brebes yang pernah menyampaikan pernyataan seperti yang beredar di media sosial.

“Kami tegaskan, tidak ada pejabat ataupun anggota Satlantas Polres Brebes yang pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar di media sosial, termasuk narasi yang menyebut kendaraan tidak dapat diambil sebelum memberikan sejumlah uang. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses pengambilan barang bukti dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Barang bukti hanya dapat diambil oleh pihak yang berhak setelah memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan hukum.

“Kami memastikan tidak ada mekanisme di luar ketentuan yang diterapkan dalam proses penanganan maupun pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas. Seluruh pelayanan yang kami berikan mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, Satlantas Polres Brebes berkomitmen menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas dan tanpa bukti yang sah berpotensi menyesatkan masyarakat serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, kata dia, masyarakat diimbau melakukan konfirmasi kepada kepolisian apabila memperoleh informasi terkait pelayanan Satlantas Polres Brebes.

“Kami terbuka terhadap kritik, masukan, maupun laporan masyarakat. Apabila benar terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Arenas.

Polres Brebes, kata dia, juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan mengenai prosedur penanganan perkara maupun pengambilan barang bukti.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar diminta segera membuat laporan resmi dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Dijelaskan Arenas layanan pengaduan dapat disampaikan melalui Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes di WhatsApp 0857-1253-4777, Seksi Propam Polres Brebes di WhatsApp 078-8349-0267, atau Humas Polres Brebes di WhatsApp 0856-2777-714.

Satlantas Polres Brebes memastikan akan terus memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan integritas sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Polri yang Presisi.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *