Beritakota.id, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, bersama tim terpadu, akan meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha hiburan dan rekreasi selama periode bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Operasi pengawasan terpadu ini akan berlangsung selama 33 hari, dimulai dari 18 Februari hingga 22 Maret 2026, dengan fokus menyasar seluruh tempat usaha pariwisata, khususnya hiburan malam, di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rizki Adhari Jusal, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan untuk memastikan ketertiban selama bulan suci. ”Surat edaran telah disebar kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban menutup operasional pada H-1 Ramadan, H-1 Idulfitri (malam takbiran), hari pertama dan kedua Idulfitri, sehari setelah Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an (17 Ramadan),” ujarnya.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar atau rumah minum.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi pidana dan administrasi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015. Rizki menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, persuasif, dan humanis, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Metro, Kogartap 1, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol DKI Jakarta.

