Sebanyak 29 Kantor di DKI Ditutup Sementara Akibat Covid-19

Beritakota.id, Jakarta –  Sebanyak 29 perkantoran ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu seminggu terkait dengan pandemi Covid-19. Dari jumlah 29 perkantoran yang ditutup oleh Pemprov DKI tersebut, 26 perkantoran ditutup sementara karena ada karyawan perusahaan tersebut yang terkena virus Corona. Sementara itu, tiga perkantoran ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Andri Yansah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5 Agustus 2020) seperti diberitakan media online. Dia memastikan angka 29 perkantoran yang ditutup tersebut merupakan data terbaru yang dicatat sejak pekan lalu hingga 4 Agustus 2020.

Jakarta Pusat 7 perkantoran

Jakarta Timur 6 perkantoran

Jakarta Selatan 6 perkantoran

Jakarta Utara 5 perkantoran

Jakarta Barat 2 perkantoran

Jakarta Timur 6 perkantoran

Jakarta Selatan 6 perkantoran

Jakarta Utara 5 perkantoran

Jakarta Barat 2 perkantoran

Perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Kesehatan: Jakarta Pusat 1 perkantoran

Jakarta Barat 1 perkantoran

Jakarta Timur 1 perkantoran

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta kalangan dunia usaha agar kooperatif apabila ada pekerja di kantor atau tempat kerja yang positif Covid-19.

Andri Yansyah meminta perusahaan atau perkantoran tidak menganggap pengawasan protokol pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan sebagai momok.

Pasalnya, dibutuhkan kerja sama untuk membuat lingkungan perusahaan terus sehat, bisa beraktivitas, dan produktif kembali.

“Jangan ditutup-tutupi. Maksud dan tujuan kami melakukan pengawasan supaya perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali. Kerja sama ini penting agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujarnya, Selasa (28 Juli 2020), seperti dilansir laman resmi Pemprov DKI, beritajakarta.id.

Selanjutnya, Andri menjelaskan bahwa salah satu butir pada Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif adalah pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan.

Tim tersebut perlu secara aktif melaksanakan protokol kesehatan dan melaporkan adanya pekerja yang berstatus positif Covid-19 kepada Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta. Sehingga, dapat ditindaklanjuti oleh SKPD terkait untuk penanganannya.

“Saya minta kepada perusahaan dan perkantoran agar betul-betul mengaktifkan yang namanya Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan. Jadi mereka lapor, karena itu bagian iktikad baik dari perusahaan untuk melindungi karyawannya, melindungi masyarakat dan melindungi keluarganya,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *