Selamatkan Organisasi, Anggota ASITA Se-Indonesia Membentuk Majelis Penyelamat ASITA

Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah anggota DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum DPP ASITA DR. N. Rusmiati, M.Si dan jajaran kepengurusannya periode 2019-2024, dengan membentuk Majelis Penyelamat Asita (MPA) 2 Juli 2020 .

Ophan Lamara sebagai angota Asita  DPD DKI mengatakan, majelis ini terbentuk untuk menyelamatkan ASITA sebagai organisasi yang professional yang memiliki manajemen yang kuat dan akuntabel berada digaris terdepan dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan dalam negeri (domestik) ke destinasi wisata yang ada di Indonesia.

“Organisasi ASITA saat ini tidak lagi dikelola dengan profesional, tidak lagi memiliki manajemen yang kuat dan tidak lagi akuntabel, yang ditandai dengan lahirnya pendirian ASITA “tandingan” sebagaimana tercatat di Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Khanief, SH, M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, yang didalam dokumen Akta itu tertulis para pendirinya adalah Asnawi Bahar; Dr. Nunung Rusmiati, M.Si; Yuliandre Darwis, Ph.D; Misto Leo Faisal dimana mereka adalah Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ASITA Periode 2015-2019,” ujarnya dalam konferensi deklarasi terbentuknya MPA, Kamis (2/7/2020).

Ia juga menyayangkan organisasi sebesar Asita hingga delapan tahun belum membuat laporan pertanggung jawabannya semasa Rusmiati menjadi Sekjen DPP Asita 2015-2019 hingga menjadi Ketua Umum saat ini.

“Ketua Umum telah gagal memberikan laporan pertanggung jawaban dan laporan keuangan sebagaimana mestinya. Laporan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti (BAMS) atas permintaan Dewan Pengurus Pusat ASITA bahwa yang diaudit adalah organisasi ASITA yang didirikan Tahun 2016 sesuai Akta Pendirian Nomor 30 tanggal 28 Desember Tahun 2016, bukan ASITA yang didirikan Tahun 1971 yang selama ini kami ikuti bersama, sehingga hal ini tidak dapat kami terima sebagai Anggota ASITA,” paparnya

Sementara itu, Ben Sukma sebagai Ketua Presidium sementara DPP Asita menyatakan  bahwa organisasi ASITA yang sah dan yang kami akui adalah ASITA yang didirikan tanggal 07 Januari 1971 yang kemudian dicatatkan di Notaris  Raden SOERATMAN didalam Akta Nomor 170 Tanggal 15 Maret 1975.

Sedangkan pembuatan Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016 oleh oknum Pengurus ASITA tidak pernah mendapat persetujuan anggota ASITA dan oleh karena itu, pembuatan Akta tersebut adalah tidak sah, melawan hukum, dan mempermalukan ASITA sebagai organisasi tempat berhimpunnya perusahaan Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata se Indonesia.

“Kami menuntut  para oknum pembuat  Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016 untuk meminta maaf kepada seluruh Anggota ASITA se Indonesia melalui media cetak nasional dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya

“Mengajak seluruh Anggota ASITA se Indonesia untuk merapatkan barisan, bersatu padu untuk kembali mewujudkan organisasi ASITA yang professional, yang memiliki manajemen yang kuat dan akuntabel sesuai amanah dan semangat Akta Pendirian ASITA Nomor 170 tanggal 15 Maret 1975,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *