Beritakota.id, Jakarta – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menegaskan bahwa keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat dipisahkan dari peran rumah sakit swasta. Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 April 2026, sebanyak 66,53 persen fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang melayani peserta JKN merupakan rumah sakit swasta.
Besarnya kontribusi tersebut membuat keberlanjutan rumah sakit swasta menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI ARSSI bertajuk “Rumah Sakit di Tengah Badai: Dari Tantangan Regulasi, Ketahanan Jaminan Kesehatan Nasional hingga Ketanggapan Digital” yang digelar di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Rabu (22/7/2026).
Ketua ARSSI, Dr. drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH, mengatakan tema tersebut dipilih karena rumah sakit swasta saat ini menghadapi tekanan dari berbagai sisi, mulai dari regulasi baru, keberlanjutan pembiayaan JKN, hingga percepatan transformasi digital.
“Rumah sakit swasta menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan nasional. Namun kami menghadapi tantangan besar karena tidak memperoleh subsidi dari pemerintah, sementara tarif layanan BPJS yang diterima sama dengan rumah sakit pemerintah,” ujar Iing.
Ia menjelaskan, selama hampir tiga tahun terakhir tarif layanan BPJS Kesehatan belum mengalami penyesuaian, padahal biaya operasional rumah sakit terus meningkat.
Menurutnya, kondisi tersebut memaksa banyak rumah sakit swasta melakukan efisiensi agar tetap mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu kami menggunakan tema ‘Rumah Sakit di Tengah Badai’. Rumah sakit harus mampu melewati berbagai tantangan agar tetap berkelanjutan dan memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Selain persoalan tarif, ARSSI juga menyoroti tingginya pending klaim BPJS Kesehatan yang dinilai berdampak langsung terhadap arus kas rumah sakit.
Iing menyebut tingkat pending klaim saat ini masih berada di kisaran 20 persen, sehingga setiap bulan rumah sakit harus melakukan perbaikan dokumen klaim sebelum pembayaran dapat diproses.
“Setiap bulan rumah sakit harus memperbaiki klaim yang pending. Tentu kondisi ini sangat memengaruhi cash flow rumah sakit,” ujarnya.
Karena itu, ARSSI mendorong adanya sistem verifikasi klaim yang lebih transparan, seragam, dan akuntabel agar proses pembayaran menjadi lebih cepat.
Terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Iing memastikan rumah sakit swasta pada prinsipnya siap menjalankan kebijakan tersebut.
Menurutnya, proses sosialisasi sudah berlangsung sejak 2022 sehingga sebagian besar rumah sakit telah melakukan penyesuaian fasilitas sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, ARSSI berharap pemerintah juga menyiapkan skema tarif baru yang mampu menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit swasta.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana tarif ke depan lebih menarik sehingga rumah sakit swasta tetap bisa tumbuh,” katanya.
ARSSI juga melihat pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai peluang besar untuk meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.
Namun, penerapan teknologi tersebut, terutama dalam pelayanan medis, dinilai harus disertai regulasi yang jelas agar tetap memperhatikan aspek etika profesi dan keselamatan pasien.
Menurut Iing, penggunaan AI pada layanan administrasi dan back office sudah mulai berkembang, sedangkan pemanfaatannya dalam layanan medis memerlukan aturan yang lebih rinci.
Baca juga: RS Premier Bintaro Kenalkan Penanganan Batu Saluran Kemih Minim Invasif, Ini Teknologi Terkininya
Dalam seminar tersebut, ARSSI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Percepatan penyusunan regulasi turunan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.
- Pembentukan satuan tugas transisi nasional.
- Penyusunan sistem pending klaim yang transparan, seragam, dan akuntabel.
- Peninjauan tarif layanan kesehatan berdasarkan biaya riil pelayanan.
- Penerapan value-based payment pada layanan prioritas.
Selain itu, ARSSI menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penurunan angka pending klaim, penguatan tata kelola klaim, penerapan clinical pathway, pencegahan fraud, serta pengembangan rumah sakit sebagai wahana pendidikan dokter spesialis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, yang mewakili Menteri Kesehatan RI, menyatakan rumah sakit swasta merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan nasional.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 3.200 rumah sakit di Indonesia, lebih dari 2.000 merupakan rumah sakit swasta, sedangkan sekitar 1.200 rumah sakit milik pemerintah.
“Rumah sakit swasta adalah tulang punggung pelayanan kesehatan negeri ini. Dari tiga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dua di antaranya merupakan rumah sakit swasta,” ujarnya.
Azhar menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar sistem pelayanan kesehatan melalui implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.
Transformasi tersebut mencakup tiga kebijakan utama, yakni:
- Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- Penerapan sistem pembayaran Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG).
- Sistem rujukan berbasis kompetensi rumah sakit.
Sebagai tahap awal, implementasi akan diuji coba di Bandung, Makassar, Tulungagung, dan Palembang.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah klasifikasi rumah sakit dari sistem tipe A, B, C, dan D menjadi klasifikasi berbasis kompetensi, yaitu paripurna, utama, madya, dan dasar.
Menurut Azhar, perubahan tersebut diharapkan membuat sistem rujukan menjadi lebih efektif sekaligus mendorong rumah sakit menentukan strategi pelayanan sesuai kapasitas masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Azhar juga menegaskan pemerintah akan memperketat proses akreditasi rumah sakit.
Ke depan, setiap rumah sakit wajib mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik dengan platform SatuSehat serta melaporkan pelaksanaan Program Nasional (Prognas) sebagai syarat utama penilaian akreditasi.
Selain itu, rumah sakit juga diwajibkan melaporkan berbagai indikator mutu layanan, termasuk patient safety, antimicrobial resistance (AMR), dan indikator kualitas lainnya.
“Kami akan memberikan hasil akreditasi sesuai kondisi sebenarnya. Sertifikat akreditasi harus benar-benar mencerminkan mutu pelayanan rumah sakit,” kata Azhar.
Ia berharap seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, mampu beradaptasi dengan transformasi sistem kesehatan nasional agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, efisien, dan berkelanjutan. (***)

