Sofyan Basir Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Pengadilan Tipikor

sofyan basir

Beritakota.id, Jakarta- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan Basir didampingi pengacara sekaligus kuasa hukumnya Susilo Arwibowo dan keluarganya tampak terlihat keluar meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada sekitar pukul 17:50 WIB, Senin (4/11/2019).

Sebelulm memasuki mobil, Sofyan sempat mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mengucapkan terimakasih dan bersyukur akhirinya divonis bebas hari ini oleh majelis hakim Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya nggak ingin kemana-mana, hanya ingin pulang ke rumah, terimakasih” kata Sofyan Basir di Rutan Kavling K-4, Gedung KPK Jakarta

Tak lama kemudian, Sofyan Basir segera bergegas memasuki mobil Toyota Alhard Vellfire warna hitam dengan pelat nomor B 786 MSA dan meinggalkan Rutan KPK Jakarta.

Sementara itu majelis hakim yang mengadili Sofyan Basir sebelumnya memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak melanggar Pasal 12 huruf a junctoPasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor junctoPasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 junctoPasal 15 UU Pemberantasan Tipikor junctoPasal 56 Ke-2 KUHP.

Menurut Hariono, terdakwa Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Hakim yang mengadili juga meminta agar Sofyan segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) KPK. Sofyan sebelumnya ditahan di rutan yang berada di belakang gedung merah putih KPK.

“Memerintahkan kepada jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *