Beritakota.id, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjerat Haksono Santoso dan Leo JP Siegers. Penghentian dilakukan setelah perkara dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
“SP3 sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” kata Juniver dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penghilangan tagihan dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM). Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Tanpa Transparansi, Kinerja Polresta Banyuwangi Disorot
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dari Lucas, S.H. & Partners pada November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, pihak kuasa hukum menyatakan kliennya hanya berstatus kontraktor, bukan pengurus perusahaan, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan maupun pembayaran utang perusahaan.
Dalam perjalanannya, penyidik sempat menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka pada Agustus 2024. Bahkan, pada November 2024, ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dan penahanan kemudian dilakukan pada Desember 2024. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan kliennya tetap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa utang yang dipersoalkan tidak pernah tercatat dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019, termasuk saat perusahaan menjalani proses kepailitan.
Dalam gelar perkara khusus yang digelar Bareskrim Polri, ahli hukum pidana Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana.
Pendapat tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam evaluasi perkara oleh penyidik.
SP3 Terbit, Penyidikan Dihentikan
Penyidik akhirnya menerbitkan SP3 pada 7 April 2026 dengan alasan tidak cukup bukti. Sehari kemudian, status tersangka terhadap Haksono Santoso resmi dicabut.
Kuasa hukum mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai profesional dan membuka ruang koreksi berdasarkan fakta hukum yang ada.
Juniver Girsang juga menyoroti sejumlah pemberitaan media selama proses hukum yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.
Ia mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan (cover both sides) serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Dengan diterbitkannya SP3, perkara yang sempat menjadi perhatian publik ini resmi dihentikan. Status hukum kedua pihak telah dipulihkan, seiring tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.

