Beritakota.id, Jakarta – Pengajar Hukum dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Yhanu Setiawan menyoroti bakal calon kabinet hukum Prabowo Subianto, yang telah melakukan pembekalan di Hambalang, Rabu, 16 Oktober 2024 di Hambalang, Bogor.
Diantara yang akan masuk kabinet kembali yaitu masuknya Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Yhanu, keputusan Prabowo mengajak kembali St Burhanuddin, sangat tepat dan menjawab harapan publik.
“Karena suka atau tidak, ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum. Dengan begitu berbagai persoalan hukum yang menimpa masyarakat, yang tidak memerlukan upaya pemindanaan bisa dilakukan pembinaan,” jelas bekas Komisi Informasi Publik Pusat ini.
Baca Juga: MenkopUKM Temui Jaksa Agung Bahas Penegakan Hukum Koperasi Bermasalah
Sementara dari sisi pemberantasan korupsi, Burhanuddin telah menunjukan prestasi yang cukup signifikan. Burhanuddin berhasil mengembalikan uang Triliunan rupiah ke negara.
“Artinya beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian melaluai penegakan hukum pada pada sektor korupsi,” jelas Yhanu. “Saya kira suka atau tidak suka Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sehingga sangat tepat Pak Prabowo memilih kembali,”tambahya lagi.
Sementara itu, ramainya isu di media social yang melaporkan jaksa agung kepada lembaga hukum KPK, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, berpendapat pelaporan ke KPK atas masalah ini terkesan aneh.
Lembaga pemberantasan korupsi seharusnya tidak mengurus hal-hal semacam ini, karena itu lebih cocok diurus oleh Disdukcapil atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan adanya upaya adu domba antar-lembaga pemberantasan korupsi.
Mengenai isu gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suparji masih yakin bahwa Jaksa Agung Burhanuddin berada di jalur yang benar, dan laporan-laporan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Suparji juga mengindikasikan bahwa ada pihak yang mencoba menggunakan tangan pihak lain untuk merusak reputasi Jaksa Agung Burhanuddin, dengan motif terkait jabatan Jaksa Agung.
Suparji menegaskan bahwa selama lima tahun kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah menjadi lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat dibandingkan periode sebelumnya.
Terakhir, Suparji mengimbau agar masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh spekulasi koruptor yang mencoba mengadu domba antar-lembaga pemberantasan korupsi, dan lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.