Beritakota.id, Jakarta – Kualitas air Sungai Sangaji di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, dilaporkan mengalami penurunan drastis akibat pencemaran yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas ilegal logging. Hasil uji yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur mengonfirmasi adanya pencemaran tersebut, yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga kini. Warga setempat mengeluhkan kondisi air sungai yang kian kotor, bahkan tidak lagi layak untuk kebutuhan dasar seperti mencuci tangan.

Menyikapi kondisi memprihatinkan ini, Yayasan Pagar Alam Indonesia (YPAI), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang diduga melakukan penebangan liar di Halmahera Timur. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua YPAI, Crismon Wifandi, menyatakan bahwa penolakan dan aspirasi masyarakat serta berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemangku kepentingan sebelumnya belum membuahkan tindak lanjut perbaikan dari pihak perusahaan.

Dasar gugatan YPAI mencakup penebangan di luar konsesi izin yang diberikan dan pelebaran konsesi dengan dalih pembangunan jalan, yang dinilai sebagai modus ilegal logging. Kuasa Hukum Penggugat, Freddy Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan untuk mempertemukan penggugat dan tergugat, di mana terungkap pengakuan dari pihak tergugat terkait penyebab pencemaran Sungai Sangaji.

“Membangun jalan kan tidak harus mencapai kedalaman 15 meter, artinya inikan Illegal Logging,” ucap Crismon usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat, (9/2/2026).

Kuasa Hukum Penggugat Freddy Tambunan, S.H. mengatakan “Kami dari kuasa hukum Yayasan Pagar Alam Indonesia hari ini melaksanakan agenda sidang mediasi, mempertemukan antara Penggugat dengan para Tergugat,” katanya.

Dalam mediasi principal Penggugat meyampaikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Sangaji Halmahera Timur. Akibat tindakan tersebut terggugat I wajib memperbaiki lingkungan tersebut dan kedua mencabut izin perusahaan. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum dalam mediasi tersebut sependapat dengan Principal dari Penggugat.

Freddy Tambunan, S.H. menyampaikan bahwa pada 31 Januari 2025 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD dengan para tergugat, dan para tergugat mengakui bahwa penyebab tercemarnya Sungai Sangaji akibat perbuatan mereka, sehingga sampai sekarang realisasinya belum berjalan.

Kuasa Hukum Penggugat Sandi E Situngkir, S.H.,M.H. megatakan “Dalam mediasi tadi ditekankan oleh para penggugat supaya ada perbaikan, dan meminta kepada pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut seluruh izin tambang yang dimiliki oleh para tergugat ini,” ujarnya.

Menurutnya yang paling baik sebagai pemerintah selaku pemegang regulasi untuk menghentikan kerusakan lingkugan sambil dilakukan perbaikan adalah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan oleh pengusaha-pengusaha tambang tersbebut. Akan tetapi meskipun perizinan dicabut atau operasional dihentikan tidak menghilangkan tanggung jawab para pengusaha tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang sudah rusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *