Beritakota.id, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Sedyatmo yang akan berlaku mulai Sabtu, 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini hanya akan berdampak pada kendaraan golongan II, III, IV, dan V, sementara tarif untuk kendaraan golongan I akan tetap sama.
Kenaikan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025. Bagi pengguna jalan tol, penting untuk mengetahui rincian tarif baru agar dapat mempersiapkan anggaran perjalanan, terutama bagi kendaraan non-golongan I yang menuju atau dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta kawasan lain yang terhubung dengan ruas tol ini.
Berikut adalah tarif Tol Sedyatmo terbaru yang berlaku efektif per 5 Januari 2026:
Golongan I: Rp 8.500 (Tetap)
Golongan II: Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 11.000)
Golongan III: Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 11.000)
Golongan IV: Rp 12.500 (Sebelumnya Rp 12.000)
Golongan V: Rp 12.500 (Sebelumnya Rp 12.000)
Baca juga: Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Dipastikan Tidak Naik
Jasa Marga menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Evaluasi ini mempertimbangkan laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Tol Sedyatmo memegang peran strategis sebagai akses utama menuju Bandara Soekarno-Hatta dan simpul penting yang menghubungkan berbagai ruas tol utama di Jakarta.

