Berita Kota, Tangsel — The HUD Institute menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh sektor perumahan dan kawasan permukiman melalui integrasi data nasional, penguatan kelembagaan, penataan kawasan, serta penerapan prinsip keadilan sosial. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjawab persoalan backlog perumahan, laju urbanisasi, dan ketimpangan akses hunian layak di Indonesia.

Isu perumahan dan pengembangan kawasan, menurut The HUD Institute, bukan persoalan marginal, melainkan urusan strategis negara. Di banyak negara maju, kebijakan housing and urban development dikelola sebagai urusan publik yang terlembaga dan berkelanjutan, bukan sekadar proyek ekonomi jangka pendek.

Sebagai contoh, Amerika Serikat memiliki Department of Housing and Urban Development (HUD), Singapura dengan Housing and Development Board (HDB), Jepang melalui Urban Renaissance Agency, serta Korea Selatan dengan Korea Land and Housing Corporation.

“Hampir tidak ada negara maju yang tidak memiliki sistem perumahan dan pengembangan kawasan yang kuat. Perumahan yang sehat bukan semata soal bangunan, tetapi tentang bagaimana masyarakat mencapai modernitas secara bermartabat. Di sinilah peran akademisi, profesional, dan lembaga kajian menjadi sangat penting,” ujar Suharso Monoarfa, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, dalam acara Tasyakuran sekaligus peringatan HUT ke-15 The HUD Institute di Tangerang, Rabu (14/1/2026).

Forum yang dihadiri pemangku kepentingan lintas sektor—pemerintah, akademisi, dan praktisi—menegaskan bahwa perumahan bukan sekadar persoalan fisik, melainkan bagian integral dari sistem pembangunan sosial, ekonomi, dan tata kota.

Data Menjadi Fondasi Kebijakan

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah lemahnya basis data perumahan nasional. Saat ini, berbagai lembaga menggunakan metodologi berbeda sehingga menghasilkan angka backlog yang tidak seragam dan sulit dijadikan dasar perumusan kebijakan jangka panjang.

Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, menekankan pentingnya kalibrasi ulang data perumahan agar mampu membedakan jenis kebutuhan masyarakat, mulai dari backlog kepemilikan, backlog kelayakan, hingga kelompok paling rentan yang tinggal di hunian tidak layak.

“Kalau data kita tidak solid, kebijakan kita akan selalu meleset. Kita harus tahu siapa yang paling rentan, di mana mereka tinggal, dan seperti apa kondisi riilnya,” tegas Fahri.

Baca juga: Menteri PKP Berikan Penghargaan Bagi Tokoh Perumahan

Ia juga menyoroti perlunya pemetaan digital berbasis visual untuk menilai kelayakan hunian, termasuk akses sanitasi, air bersih, dan infrastruktur dasar. Menurutnya, target pembangunan 3 juta rumah tidak boleh dimaknai semata sebagai pembangunan unit baru, tetapi harus mencakup renovasi rumah tidak layak huni, penataan kawasan kumuh, serta penyediaan hunian vertikal di perkotaan.

Dorongan Lembaga Terintegrasi

Gagasan pembentukan lembaga khusus yang mengintegrasikan sisi suplai dan permintaan perumahan juga mengemuka. Lembaga yang diusulkan bernama Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) ini diharapkan tidak hanya mengurus pembangunan fisik, tetapi juga aspek pertanahan, perizinan, pembiayaan, penghunian, hingga pengelolaan aset.

“Integrasi supply–demand bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal keadilan. Tanpa data yang transparan, sistem seleksi yang akuntabel, dan mekanisme antrian yang disiplin, program perumahan akan selalu rawan salah sasaran,” ujar Fahri.

Infrastruktur dan Penataan Kawasan

Persoalan lain yang disoroti adalah lemahnya integrasi antara pembangunan perumahan dan infrastruktur dasar, seperti air minum, sanitasi, jalan, dan transportasi publik. Tidak sedikit proyek hunian yang akhirnya tidak dihuni karena minimnya akses layanan dasar.

Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, menegaskan bahwa pembangunan kawasan perumahan ke depan harus terhubung langsung dengan jaringan air bersih, sanitasi aman, dan transportasi massal. Pemerintah daerah pun diminta berperan aktif memastikan keterpaduan layanan tersebut.

“Dukungan, komitmen, kolaborasi, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, daerah, akademisi, swasta, dan masyarakat—sangat dibutuhkan untuk mewujudkan akses sanitasi aman bagi semua,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Jehansyah Siregar dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung menyoroti backlog kelayakan yang terkonsentrasi pada permukiman kumuh perkotaan. Ia menegaskan bahwa kawasan kumuh tidak muncul karena kemalasan warga, melainkan akibat kegagalan sistemik, mulai dari ketimpangan akses lahan, mahalnya rumah formal, lemahnya transportasi publik, hingga minimnya intervensi negara.

“Penanganan kawasan kumuh tidak boleh lagi menggunakan logika penggusuran. Pendekatan tersebut hanya memindahkan kemiskinan, bukan menguranginya. Yang dibutuhkan adalah penataan berbasis kawasan, konsolidasi lahan, pembangunan vertikal yang manusiawi, serta skema relokasi yang adil dan partisipatif,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *