Beritakota.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran pengurus dan pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinWorks pada Jumat (8/5/2026), menyusul penahanan tiga petinggi perusahaan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan operasional platform KoinP2P sekaligus penyelesaian kewajiban kepada lender atau pemberi pinjaman di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
PT LAT diketahui merupakan entitas yang mengantongi izin resmi OJK untuk mengoperasikan layanan pinjaman daring berbasis teknologi atau peer-to-peer lending (P2P lending).
Baca Juga; KoinWorks Tersandung Kasus Hukum, OJK Perketat Pengawasan Fintech Lending
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar),” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Agus, OJK meminta komitmen pengurus dan pemegang saham untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul, terutama terkait kewajiban kepada lender.
“(OJK) memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender (pemberi pinjaman),” katanya.
Selain melakukan pemanggilan, OJK juga menyiapkan audit investigatif guna mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola perusahaan, model bisnis, hingga potensi pelanggaran administratif lainnya.
“(OJK) melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Agus.
OJK juga meminta asosiasi industri fintech lending ikut menjaga stabilitas sektor pinjaman daring agar tetap sehat dan berintegritas. Penguatan regulasi dan pengawasan disebut akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat pengguna jasa keuangan.
“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan,” ujarnya.
Tiga Petinggi Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga petinggi perusahaan pada Kamis (7/5/2026). Mereka masing-masing berinisial BH selaku mantan Direktur Utama, BAA selaku Direktur Operasional, dan JB selaku Direktur Utama.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga melibatkan manipulasi dokumen dalam kerja sama penyaluran kredit dengan bank BUMN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan para tersangka diduga melakukan penyaluran pembiayaan secara melawan hukum dengan memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi.
“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” kata Dapot.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri fintech lending nasional yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat sebagai alternatif pembiayaan masyarakat dan UMKM.

