Tinggalkan GoJek, Ini Besaran Gaji yang Diterima Nadiem Makarim sebagai Menteri

Mendikbud Nadiem Makarim

Beritakota.id, Jakarta- Nadiem Makarim resmi meninggalkan jabatan CEO Go-Jek setelah menerima tawaran Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Keputusan Nadiem itu bukan tanpa konsekuensi. Gaji tinggi seorang CEO harus ia relakan untuk dilepas.

Kini gajinya akan ditanggung negara dengan nominal yang tidak lebih besar ketimbang menjadi CEO Gojek. Lantas berapa gaji Nadiem sebagai Mendikbud? dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, Kamis (24/10/2019), gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Apakah hanya itu yang diterima seorang menteri? tentu saja tidak. Menteri juga diberikan tunjangan oleh negara. Ketentuan ini ada di Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam Pasal 2.e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Dengan begitu, gaji dan tunjangan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *