Tujuh BUMN Ini Dapat Suntikan Penyertaan Modal Negara Rp 23,6 Triliun

Beritakota.id, Jakarta – Komisi VI DPR resmi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diusulkan sejumlah perusahaan pelat merah. Keputusan diambil dalam Komisi VI dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Rabu (15/7/2020).

“Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan,” kata Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.

Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.

Lalu, PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.

Secara rinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:

Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun

Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp500 miliar

Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp6 triliun

Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp4 triliun

Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar

PT KAI sebesar Rp3,5 triliun

Sehingga, total PMN yang disalurkan ke 7 BUMN tersebut adalah sebesar Rp23,65 triliun.

Sebagai informasi, sebelumnya penyaluran dana ke PTPN III, Perumnas dan PT KAI menggunakan skema dana talangan, namun diskusi antara Menteri BUMN dengan Komisi VI memutuskan untuk menggolongkan tiga BUMN tersebut kepada PMN karena tiga BUMN tersebut 100% dimiliki pemerintah

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *