Beritakota.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan sinyal positif terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia berjanji akan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 24 Desember 2025. “Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Pramono memastikan bahwa UMP 2026 akan mengalami kenaikan. “Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada ‘range’-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” jelasnya. Keputusan ini diambil Pemprov DKI setelah menerima laporan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan UMP.

Penetapan UMP 2026 akan mengacu pada formula baru yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Formula tersebut adalah Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikalikan indeks ‘alfa’ dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Gubernur Pramono menegaskan Pemprov DKI akan berperan sebagai juri yang adil bagi buruh dan pengusaha dalam mencari titik temu kepentingan keduanya.

“Angkanya sudah ada ‘range’-nya, tinggal di ‘range’ itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” ungkap Pramono. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani PP pengupahan ini, yang mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh, dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *