Beritakota.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi para pekerja sekaligus mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ini telah melalui kajian mendalam, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2025 sebagai pedoman penetapan upah minimum. Pramono Anung mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam rapat-rapat pembahasan. “Kami apresiasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama bersama pemerintah,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan upah ini akan berada di atas angka inflasi daerah.

Selain kenaikan upah, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen memberikan dukungan lanjutan bagi pekerja melalui program perlindungan sosial, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan kesehatan gratis, dan akses air murah. Bagi pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dukungan konkret berupa kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

UMP 2026 ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Penetapan ini menggunakan variabel indeks tertentu atau alfa 0,75 sesuai PP 49/2025. Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa keputusan ini diambil melalui proses yang baik, transparan, dan mempertimbangkan kebaikan serta keberlanjutan pembangunan Jakarta yang lebih adil dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *