Beritakota.id, Jakarta – Informasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Suseno Agung Cahyanto, menjadi sorotan publik setelah beredar di akun TikTok @Peristiwa_Medan.
Sorotan tersebut mencuat usai Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melayangkan surat resmi kepada Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara. Dalam surat itu, GMBI mempertanyakan lonjakan harta kekayaan Eko yang dinilai tidak wajar dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang diungkap GMBI, pada periode 2018 ke 2019 terjadi kenaikan harta sebesar 47 persen atau Rp2.066.460.412. Nilai kekayaan Eko disebut meningkat dari Rp4.383.400.860 menjadi Rp6.449.861.272 hanya dalam kurun satu tahun.
Lonjakan kembali terlihat pada LHKPN tahun 2021, dengan penambahan aset sebesar Rp1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Secara rata-rata, sejak 2020 hingga 2023, kekayaan Eko disebut bertambah sekitar Rp950.584.982 per tahun atau naik sekitar 13 persen secara year on year.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu,” tulis GMBI dalam suratnya.
Dibandingkan Gaji ASN Eselon I
GMBI menilai angka kenaikan tersebut janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi pejabat setingkat ASN Eselon I berpangkat IV/D. Secara umum, gaji dan tunjangan pada level tersebut berkisar Rp35 juta per bulan atau sekitar Rp420 juta per tahun.
Dengan estimasi tersebut, kenaikan harta hampir Rp1 miliar per tahun dinilai perlu penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, GMBI tidak hanya menyurati Menteri Sekretaris Negara, tetapi juga melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Eko Cahyanto maupun dari Kementerian Perindustrian terkait tudingan tersebut.
Selain persoalan LHKPN, GMBI juga menyoroti status kepegawaian Eko saat dilantik oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai Sekjen Kemenperin. Disebutkan, saat pelantikan, Eko masih tercatat sebagai ASN di Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam aturan administrasi kepegawaian, pejabat struktural tidak diperkenankan merangkap atau menduduki jabatan strategis di dua kementerian secara bersamaan tanpa proses mutasi resmi.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. Masyarakat kini menanti klarifikasi dari pihak terkait, termasuk tindak lanjut dari KPK atas laporan yang telah diajukan.
Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai permasalahan tersebut.

