Beritakota.id, Hulu Sungai Tengah – Pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp3 miliar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tahun anggaran 2022 kembali menuai sorotan. Warga menilai proses pengadaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan itu tidak transparan dan berpotensi sarat penyimpangan.

Alkes berupa alat antropometrik dan USG tersebut ditujukan bagi sejumlah puskesmas di lingkup HST. Namun, menurut keterangan warga setempat, Rahmat, terdapat indikasi manipulasi harga serta pengaturan rekanan pemenang tender dalam proses pengadaan tersebut.

“Ada dugaan kuat pengadaan ini tidak dilakukan secara fair. Harga alat yang dimanipulasi dan pemenang yang diarahkan hanya akan merugikan rakyat,” tegas Rahmat, Selasa (15/7/2025).

Rahmat juga menyinggung adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran ongkos kirim yang terjadi pada awal 2023. Meski dana kelebihan itu telah dikembalikan, warga menilai hal tersebut belum menyentuh akar masalah—yakni kemungkinan praktik mark-up harga dan rekayasa tender.

Baca juga: Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Terbakar, Korban Ditemukan di Ruang Kerja Lantai Empat

Mengapa Transparansi Pengadaan Alat Kesehatan Sangat Penting?

Pengadaan alat kesehatan merupakan salah satu sektor yang membutuhkan pengawasan ketat karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Transparansi dalam proses tender, penentuan spesifikasi barang, hingga penetapan harga menjadi faktor penting untuk memastikan anggaran negara digunakan secara efektif. Selain menjamin kualitas layanan kesehatan, proses yang transparan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Mengutip pemberitaan Jatimupdate.id, nama Kepala Dinas Kesehatan HST berinisial H.Msn pun ikut disorot, bersama pihak yang diduga merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah saat itu. “Kalau ini terbukti, maka jelas telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara,” tambahnya.

Warga juga mengingatkan bahwa ini bukan pertama kalinya Dinas Kesehatan HST berurusan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Sebelumnya, kasus kader posyandu fiktif sempat mencuat, namun berakhir tanpa proses hukum setelah uang dikembalikan ke kas daerah.

“Kami tidak ingin modus pengembalian uang dipakai untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Uang bisa dikembalikan, tapi kepercayaan publik tidak semudah itu dipulihkan,” ujar Rahmat.

Peran Dana Alokasi Khusus bagi Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah. Dana ini umumnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan alat medis, hingga peningkatan sarana pendukung pelayanan masyarakat. Karena bersumber dari anggaran negara, pemanfaatannya dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Masyarakat HST pun mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah proaktif, termasuk membuka penyelidikan atas indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek alkes ini.

“Ini dana kesehatan rakyat. Harusnya digunakan dengan integritas dan akuntabilitas tinggi. Jangan sampai rakyat dikhianati oleh mereka yang diberi amanah,” pungkasnya (Yuris H / Lukman Hqeem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *