Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan patuh terhadap keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah ada aturan resmi yang diterbitkan.
“Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Apapun yang diputuskan itu akan kami jalankan,” ujar Pramono, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Terapkan WFA Usai Lebaran, Maksimal 50 Persen ASN Bisa Kerja dari Mana Saja
Meski demikian, ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada langkah teknis yang diambil di tingkat daerah. Pemprov DKI memilih menunggu keputusan final agar implementasi kebijakan dapat berjalan seragam dan terukur.
“Karena belum diputuskan, kami belum mengambil sikap untuk itu,” tambahnya.
Rencana kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini sebelumnya disampaikan pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah tekanan geopolitik global yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.
Baca juga: Ancaman Krisis Energi 2026: Indonesia Desak Tingkatkan Produksi Migas Demi Ketahanan Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut akan mulai diterapkan setelah periode Lebaran 2026. Skema yang disiapkan terutama ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan pengecualian untuk sektor pelayanan publik.
“WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan, untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Namun, tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik,” kata Airlangga.
Pemerintah pusat juga mendorong sektor swasta untuk mengikuti kebijakan serupa guna menekan konsumsi energi secara lebih luas. Saat ini, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan, termasuk dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di seluruh daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mengendalikan konsumsi BBM sekaligus merespons dinamika ekonomi global yang tengah bergejolak.

