Beritakota.id, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan bergabung dengan kekuatan militer asing tanpa mendapatkan izin resmi dari Presiden Republik Indonesia, secara otomatis akan kehilangan status kewarganegaraannya. Ketentuan tegas ini telah diatur dalam undang-undang dan tidak mengenal adanya pengecualian.
Penegasan Menkumham ini muncul menyusul mencuatnya kasus Bripda Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang diduga telah bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia. “Orang siapapun, mau anggota Brimob, mau orang biasa kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden kewarga negaranya otomatis hilang. Undang-undangnya begitu,” tegas Supratman, Kamis (22/1). Ia menambahkan bahwa WNI yang secara sukarela memasuki dinas militer asing tanpa restu negara dianggap telah melepaskan hak kewarganegaraannya.
Bagi WNI yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia setelah melalui proses seperti ini, Supratman menjelaskan bahwa mereka harus melalui prosedur naturalisasi kembali dari awal, seolah-olah mereka adalah warga negara asing yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Sebelumnya, Bripda Muhammad Rio telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri akibat serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik, termasuk perselingkuhan hingga pernikahan siri, yang berujung pada sanksi demosi dua tahun.
Lebih lanjut, Rio juga tercatat melakukan desersi dengan tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025.
Setelah menghilang hampir sebulan, Rio sempat menghubungi rekan-rekannya pada 7 Januari 2026, mengaku sedang mengikuti seleksi untuk bergabung dengan tentara Rusia dan menyebutkan perihal bonus serta gaji bulanan yang ditawarkan.

