Beritakota.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya penonaktifan peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Tindakan ini dinilai mencederai hak konsumen atas informasi yang jelas dan berpotensi membahayakan kelangsungan pengobatan ratusan ribu pasien rentan, terutama mereka yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan perawatan rutin.
Menurut YLKI, penonaktifan peserta PBI tanpa pemberitahuan yang memadai dan mekanisme sosialisasi yang jelas merupakan pelanggaran hak konsumen. “Proses ini sangat merugikan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan. Keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan, yang membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Niti Emiliana, Ketua YLKI dalam keterangan resminya kepada Beritakota.id, Kumar (6/2/2026).
Ia menekankan bahwa kondisi ini mengancam kesinambungan perawatan bagi pasien rutin seperti penderita gagal ginjal yang menjalani hemodialisis, pasien tuberkulosis, penyakit jantung, dan hipertensi.
Menanggapi persoalan ini, YLKI akan segera melayangkan surat resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan. Surat tersebut berisi desakan untuk membuka ruang klarifikasi yang mudah diakses serta peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang memenuhi kriteria. YLKI juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penonaktifan PBI untuk menghimpun data sebagai bahan advokasi kebijakan.
“Jaminan kesehatan adalah amanat konstitusi, bukan sekadar program administratif. Pemerintah wajib hadir memastikan setiap warga, khususnya kelompok miskin dan rentan, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan,” tegas YLKI.

