Beritakota.id, Jakarta – Enam anggota Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik.

Karo Penmas Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo, mengatakan bahwa para tersangka merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.

“Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan enam orang anggota Polri di sini sebagai terduga pelanggar,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Enam anggota Polri yang terlibat masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, BN, dan AN yang berpangkat Bripda, serta IAM berpangkat Brigadir. Seluruhnya telah dibawa ke Divpropam untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan akan menghadapi sidang etik pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri,” jelas Trunoyudo.

Hasil pemeriksaan Propam menunjukkan bahwa keenam polisi tersebut melanggar:

Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban menghormati norma hukum.

Baca juga: Kronologi Kasus Pengeroyokan 2 Matel Tewas di Kalibata

Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan atau tindakan tidak patut.

Secara pidana, mereka juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Mabes Polri telah menyatakan bukti permulaan kasus tersebut cukup.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang di-backup penyidik Mabes Polri,” tambah Trunoyudo.

Peristiwa terjadi pada Kamis (11/12/2025). Dua pria yang diduga debt collector memberhentikan seorang pengendara motor di dekat TMP Kalibata. Melihat hal tersebut, lima orang dari sebuah mobil di belakang turun dan menghampiri.

“Setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ucap Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur.

Namun tindakan itu berubah menjadi penganiayaan. Para pelaku memukuli kedua debt collector tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan. Satu korban tewas di lokasi, sementara korban kedua meninggal di RS Budi Asih.

Insiden tragis ini memicu kemarahan rekan-rekan korban. Amuk massa terjadi dan berujung pada aksi perusakan serta pembakaran sejumlah lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi kejadian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *