Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus mengawasi distribusi minyak goreng Minyakita guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Sebagai hasil pengawasan, 66 pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran dan telah dikenai sanksi.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengatakan pengawasan dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer ketahuan melanggar aturan, termasuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan domestic price obligation (DPO).
“Selain menjual di atas HET, beberapa modus lain yang ditemukan adalah penjualan antar-pengecer yang memperpanjang rantai distribusi, sehingga harga di tingkat konsumen melambung. Serta, tidak ada pembatasan penjualan yang menyebabkan distribusi tidak merata,” kata Moga dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Mentan Ungkap 7 Perusahaan Sunat Takaran Minyakita, Ini Dia Perusahaannya
Beberapa pelaku usaha juga terbukti tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Bahkan, ada yang mengemas Minyakita dengan volume lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan, dan akhirnya merugikan konsumen secara langsung.
Kemendag menegaskan pelanggaran ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, pelaku usaha yang melanggar akan dikenai teguran tertulis dan sanksi administratif.
Jika tetap membandel, sanksi bisa meningkat menjadi penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha yang menjual barang dengan takaran tidak sesuai atau merugikan konsumen dapat dikenai hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk memastikan tindakan tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar, termasuk potensi sanksi pidana,” kata Moga.
Sebagai langkah antisipasi, Kemendag telah meminta produsen meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat guna menjaga ketersediaan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri. Permintaan ini telah disampaikan melalui surat resmi kepada produsen yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Lebih lanjut, Direktorat Metrologi bersama Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Dari hasil pemeriksaan, 40 produsen/repacker yang produknya tidak sesuai dengan label kemasan telah dikenai sanksi administratif dan wajib melakukan perbaikan di bawah pemantauan pemerintah daerah.
Moga menegaskan Kemendag akan terus menggencarkan pengawasan dan memastikan Minyakita tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.
Respon (1)