Berita Kota, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memulai pembongkaran tiang-tiang beton eks proyek monorel Jakarta yang telah mangkrak hampir dua dekade. Penertiban terhadap 90 tiang monorel dijadwalkan dimulai pada Rabu, 14 Januari 2026, membentang dari kawasan Jalan HR Rasuna Said hingga Senayan.
Namun, rencana tersebut masih menyisakan polemik. PT Adhi Karya (Persero) Tbk menegaskan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan resmi terkait rencana pembongkaran maupun nilai ganti rugi atas aset tiang monorel tersebut.
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset sah milik perseroan, sebagaimana tercatat dalam Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012 serta diperkuat pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
“Perihal adanya rencana pembongkaran tiang monorel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang benar. Namun hingga saat ini, ADHI dan Pemprov DKI masih melakukan pembahasan lebih lanjut, mengingat tiang monorel tersebut merupakan aset milik ADHI,” ujar Rozi.
Rozi menambahkan, Adhi Karya terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan keuangan, nilai aset tiang monorel Adhi Karya tercatat mengalami penyusutan. Dari nilai awal Rp132,05 miliar, aset tersebut turun menjadi Rp79,3 miliar, dan tercatat sebesar Rp73,01 miliar per 30 September 2025.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBD DKI Jakarta 2026 untuk membiayai pembongkaran sekaligus penataan ulang jalan dan trotoar di sisi timur Jalan HR Rasuna Said. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, menyebut anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada pembongkaran, tetapi juga perbaikan tata ruang kawasan.
“Totalnya sekitar Rp100 miliar, termasuk penataan jalan dan trotoar,” kata Heru.
Pelaksanaan pembongkaran direncanakan berlangsung pada malam hari guna meminimalkan dampak kemacetan. Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan, dengan alat berat ditempatkan di lajur lambat sementara lajur cepat tetap difungsikan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pembongkaran akan tetap dilakukan meskipun pemilik aset tidak segera membongkar secara mandiri. Pemprov DKI telah menerbitkan surat peringatan dengan batas waktu satu bulan.
“Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri,” tegas Pramono.
Tiang-tiang monorel tersebut merupakan peninggalan proyek Jakarta Monorail yang pertama kali digagas pada 2004 di era Gubernur Sutiyoso. Proyek yang dikerjakan PT Jakarta Monorail itu terhenti pada 2007 akibat berbagai persoalan, mulai dari pendanaan, sengketa aset, hingga kelayakan ekonomi. Sejak saat itu, wacana pembongkaran terus bergulir dari satu periode kepemimpinan gubernur ke periode berikutnya, namun tak kunjung terealisasi.
Kini, setelah hampir 20 tahun menjadi simbol proyek mangkrak dan dinilai merusak estetika kota, pembongkaran akhirnya dipastikan berjalan. Meski demikian, polemik status aset dan nilai ganti rugi antara Pemprov DKI Jakarta dan Adhi Karya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas. (***)

