Beritakota.id, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan ragu mencabut izin produsen minyak goreng merek Minyakita jika terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter, dan seluruh produsen serta distributor diminta mematuhi aturan tersebut. “Kalau menaikkan harga, itu cari masalah. Suruh saja naikkan, saya turun tangan nanti,” ujar Amran usai rapat bersama ratusan kepala daerah di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Amran menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan harga minyak goreng di pasar.

Ia memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat, termasuk dugaan permainan harga di tingkat produsen maupun distributor. “Produsen yang bermain-main akan kami cek. Bila melanggar regulasi, pasti ditindak tegas bersama Satgas,” katanya.

Bantah Kenaikan Harga Dipicu Program B50

Dalam kesempatan yang sama, Amran membantah anggapan bahwa kenaikan harga minyak goreng disebabkan oleh program biodiesel 50 persen (B50). Ia menilai pasokan bahan baku justru dalam kondisi melimpah.

Indonesia memproduksi crude palm oil (CPO) sekitar 45–50 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diekspor, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik.

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), ekspor CPO bahkan mencapai sekitar 32 juta ton.

Amran menjelaskan kenaikan harga CPO global justru berdampak positif terhadap peningkatan produksi dalam negeri. Perbaikan pengelolaan kebun, termasuk pemupukan yang lebih optimal, mendorong kenaikan produksi hingga sekitar 6 juta ton.

Baca juga: Amran Tegaskan Negara Hadir Kendalikan Minyak Goreng, BUMN Jadi Benteng Stok Nasional

Sementara itu, program B50 hanya menyerap sekitar 5,3 juta ton CPO dan berasal dari alokasi ekspor, bukan dari pasokan untuk minyak goreng dalam negeri.

“B50 tidak mengambil dari kebutuhan minyak goreng, tetapi dari alokasi ekspor. Jadi tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga minyak goreng,” tegasnya.

Dengan total produksi yang diperkirakan mencapai 52 juta ton dan kebutuhan domestik sekitar 20 juta ton, Indonesia disebut berada dalam kondisi surplus bahan baku. Amran menilai lonjakan harga minyak goreng di tengah kondisi pasokan yang melimpah merupakan anomali yang perlu diusut.

Pemerintah, kata dia, akan menelusuri rantai distribusi untuk memastikan tidak ada praktik yang menyebabkan harga melambung di atas ketentuan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas harga serta melindungi daya beli masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *