Beritakota.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan pidana terhadap Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati, yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat melakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati pada Jumat (8/5/2026).
Menurut Anis, status tersangka sebagai pengasuh pondok pesantren sekaligus tenaga pendidik menjadi dasar kuat untuk menerapkan ketentuan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: DPR Kutuk Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku
Ia menjelaskan, UU TPKS memberikan ruang penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana maksimal apabila pelaku memiliki posisi otoritas, termasuk sebagai pendidik.
“Karena pelaku merupakan sosok yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, maka ketentuan pemberatan pidana penting diterapkan agar proses penegakan hukum memberi rasa keadilan bagi korban,” kata Anis.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut kini menjadi perhatian publik. Lingkungan pendidikan berbasis keagamaan dinilai seharusnya menjadi tempat aman bagi santri untuk belajar dan berkembang.
Komnas HAM menilai penerapan hukuman yang lebih berat juga diperlukan sebagai bentuk peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan terhadap peserta didik.
Baca Juga: Menag Bereaksi Keras atas Kasus Pati, Pengawasan Pesantren Diperketat
Dalam pendataan sementara, Komnas HAM mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Meski demikian, Anis menegaskan penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada jumlah korban yang terdata.
“Berapa pun jumlah korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan hukum berjalan maksimal, Komnas HAM juga meminta layanan pemulihan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan terhadap korban terus diperkuat hingga proses persidangan selesai.
Saat ini, koordinasi antara Komnas HAM dan UPTD PPA Kabupaten Pati masih dilakukan guna memastikan para korban memperoleh pendampingan dan perlindungan secara berkelanjutan.

