Beritakota.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap kasus kekerasan seksual, menyusul penetapan pendiri pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di Pati.
“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Nasaruddin, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Nasaruddin menegaskan bahwa lembaga pendidikan, khususnya pesantren, harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai moral dan perlindungan terhadap peserta didik.
“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, sekaligus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” katanya.
Baca Juga: DPR Kutuk Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku
Pentingnya Perlindungan Anak di Lembaga Pendidikan
Lingkungan pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik. Selain memberikan pendidikan akademik dan keagamaan, lembaga pendidikan juga dituntut memiliki sistem perlindungan anak yang efektif, termasuk mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Upaya tersebut penting untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal.
Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan telah memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan satuan pendidikan keagamaan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembentukan satuan pembinaan pondok pesantren untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah potensi penyimpangan.
“Kami telah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren yang melibatkan pimpinan pesantren untuk berkolaborasi dalam pengawasan dan pencegahan berbagai bentuk pelanggaran,” jelasnya.
Selain itu, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penerimaan santri baru di pesantren yang terkait kasus tersebut.
Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah adanya laporan dugaan pemerkosaan dari pihak korban. Dalam pengakuannya, korban menyebut pelaku diduga menggunakan dalih tertentu untuk membenarkan tindakannya.
Pihak kepolisian telah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Aparat penegak hukum dijadwalkan kembali memanggil AS untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Langkah Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan
Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pengelola lembaga, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat. Penguatan pengawasan, edukasi mengenai hak-hak anak, penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses, serta penegakan aturan secara konsisten menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan.
Imbauan Lawan Hoaks
Di tengah berkembangnya informasi di media sosial, Nasaruddin juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi guna mencegah penyebaran hoaks.
“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian bersama,” ujarnya.

